KASUS KOPERASI UNIT DESA
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA
: NURAINI SETYA NINGSIH
NPM : 25215207
KELAS : 2EB06
DOSEN : TRI DAMAYANTI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA
2016 – 2017
KASUS
KOPERASI UNIT DESA (KUD) SEBAGAI PEMBANGUNA DESA
Koperasi Unit Desa
adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan
berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi
pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang
secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi
presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa
pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian
didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan
nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas
sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat
dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil
makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya
dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau
rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi
diarahkan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik
untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.
1. Contoh
Kasus dan Hasil Pelakasaan Pembinaan Koperasi / KUD
a. Bimbingan
dan pengembangan usaha koperasi
Kegiatan-kegiatan
bimbingan dan pengembangan usaha koperasi bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan berusaha koperasi agar semakin mampu berfungsi sebagai organisasi
usaha demi kepentingan para anggota-anggotanya. Kegiatan tersebut meliputi penyelenggaraan
pendidikan dan latihan bagi para manajer, juru buku, petugas gudang, petugas
distribusi pupuk dan obat-obatan pertanian, petugas perkreditan dan sebagainya.
Di samping itu bagi koperasi-koperasi primer, khususnya KUD, dibuka kesempatan
untuk melaksanakan berbagai jenis usaha. Dan untuk itu diusahakan
agar bagi koperasi - koperasi primer tersebut dapat tersedia fasilitas
perkreditan dengan syarat-syarat yang layak. Perkembangan usaha koperasi
sebagai basil bimbingan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun adalah sebagai
berikut :
a.
Pemasaran pangan
Dalam rangka
pelaksanaan kebijaksanaan harga dasar, KUD diberi kesempatan
untuk melaksanakan pembelian gabah/beras dari para petani.
Gabah/beras yang berhasil dibeli dari para petani oleh KUD, sebagian
dijual kepada Dolog setempat untuk kepentingan sarana
penyangga Pemerintah, dan sisanya dijual di pasaran umum, kita dapat melihat
dari tabel 1 dan tabel 2 sebagai berikut ini:
TABEL XI-1
PERKEMBANGAN PENGADAAN BERAS STOCK NASIONAL OLEH KUD,
1978/79 — 1979/80
1978/79 — 1979/80
Pengadaan
Beras Dana Kredit yang diberikan
Tahun
|
Jumlah KUD
|
Jumlah Beras
(ton)
|
Jumlah KUD
|
Jumlah Kredit
(juta rp)
|
1978/7
|
2.127
|
277.370
|
2.554
|
17.998,2
|
1979/80
|
1.764
|
235.523
|
2.925
|
19.000,0
|
TABEL XI — 2
PERKEMBANGAN PENGADAAN
BERAS UNTUK PASAR UMUM OLEH KUD
1078/79 – 1979/80
Tahun
Pengadaan Beras
Jumlah KUD
Jumlah Beras (Ton)
1978/79 1.951 142.222
1979/80 1.642 114.089
2.
Permasalahan Koperasi Unit Desa
Untuk mewujudkan KUD
agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan
program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan
usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh
adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari,
a. Permasalahan
Ekstern seperti:
- Masyarakat
belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis
dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
- Belum adanya
rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
- Belum adanya
prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.
b. Permasalahan
Intern seperti:
- KUD lemah dalam
organisasi dan manajemen
- Sarana pelayanan
dan modal yang belum memadai
- Kurangnya
pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
- Dengan
penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
- Dengan
memperbaiki manajemen koperasi
3. Keberhasilan
dan Kekurangan Koperasi Unit Desa
a. Keberhasilan
dari Koperasi Unit Desa
- Baik
tidaknya alat perlengkapan organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus
koperasi dan badan pemeriksa koperasi.
- Seberapa
jauh kegiatan koperasi unit desa mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh
pemerintah seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi
anggota dan lain-lain.
b. Kekurangan
dari Koperasi Unit Desa
- Pejabat koperasi
sebagai Pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada KUD
tanpa disertai pembinaan dan pengawasan yang insentif..
- Jumlah tenaga
pembina koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota
masyarakat yang dilayani.
- Pejabat koperasi
tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak
menjalankan fungsi dengan baik.
4. .Pembangunan
Perekonomian Desa
Berdasarkan sensus
penduduk tahun 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim di pedesaan. Dengan
demikian, pedesaan potensi yang besar dari segi penawaran faktor produksi
terutama tenaga kerja, maupun permintaan dari hasil diluar sektor pertanian.
Sebagian besar masyarakat pedesaan ini hidup dari kegiatan pertanian
“pembangunan perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah
mensiasatinya dengan strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari
kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju
pertumbuhan ekonomi” (Johnston dan Kilby, 1975).
Selanjutnya strategi
pembangunan perekonomian desa mencakup :
- Program
pembinaan kelembagaan
- Program
penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
- Prograam
penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
- Perumusan
kebijaksanaan harga.
5. Meningkatkan
Koperasi Unit Desa
Cara peningkatan
perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional:
1. Bentuk
koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan
prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu
modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha
baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
2. Jangan
membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih
besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3. Perlu
dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional.
4. Perlu
penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau
perkebunan jika ada.
5. Arahkan
warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk
menggunakan pupuk organicSemua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang
yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang kanya karena
kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV ,
majalah atau Koran.
6. Upaya
Mempertahankan Koperasi Unit Desa
Bukan penyelesaian yang
mudah untuk menjadikan KUD sebagai unjung tombak peningkatan keejahteraan
petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga
yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan
kesejahteraan petani :
a. Modal
Langkah yang paling
mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari
pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat
mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
b. Pengurus
dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer
koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa
kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang
kuat.
c. Kemitraan
yang terus berlanjut
KUD harus menjalin
kemitraan untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin
hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan
pabrik/ gudang pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin
hubungan dengan Bulog untuk pembelian beras.
d. Dukungan
dari pemerintah
Pemerintah juga harus
memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan.
Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan
subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan
pabrik pupuk untuk memberikan akses
kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
e. Dukungan
dari anggota
Anggota KUD sebaiknya
mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan
kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk
dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan
KUD.
f. Mengutamakan
pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang
diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota.
Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan
pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.
KESIMPULAN
Menurut saya Koperasi
Unit Desa atau (KUD) seharusnya bisa menjadi penopang/pembantu kehidupan
masyarakat pedesaan yang mayoritas adalah golongan menengah kebawah. Koperasi
unit desa harus bisa menjadikan masyarakat sekitarnya sadar akan pentingnya
suatu lembaga yang bernama koperasi dimana tujuannya adalah menyejahterakan
kehidupan masyarakat. Seperti contoh ketidakmampuan untuk mengangkat
nilai tukar petani. Intinya KUD masih belum menjadi penyelemat petani.akan
memunculkan niat bahwa KUD belum bisa menjadi penyelamat petani. Dengan masalah
yang seperti ini hendaknya KUD bisa memperkenalkan bagaimana system koperasi
itu dan membangun struktur koperasi yang terarah dan sistematis. Setelah itu
peran pemerintah juga penting untuk mendampingi usaha koperasi yang ada
dipedesaan. Lalu membangun kerjasama yang baik serta memberikan penyuluhan
tentang koperasi unit desa. Dengan cara itu semoga para petani dan masyarakat
tidak terpengaruh terhadap institusi pedesaan yang baru.
Komentar
Posting Komentar